JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkuat perlindungan terhadap investor asuransi dengan meningkatkan edukasi, regulasi, dan Law enforcement. Para konsumen tidak boleh dirugikan oleh perusahaan asuransi yang bangkrut.
"Kami akan mencermati RBC (risk based capital atau rasio modal asuransi). Jika turun sampai level membahayakan dan tidak ada investor yang masuk, OJK akan memerintahkan pemindahan portofolio, termasuk aset, ke perusahaan yang sehat," kata Firdaus Djaelani, kepala eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya pada acara Insurance Awards 2013 yang digelar majalah Investor di Four Season Hotel, Jakarta, kamis (4/7).