Pada dasarnya, umat Islam hanya
mewarisi lembaga keuangan dalam bentuk Baitul Mal. Walaupun begitu,
dalam merespon perkembangan zaman, ulama kontemporer, khususnya yang
konsent dalam pengkajian ekonomi Islam, melakukan ijtihad ekonomi dengan
merumuskan lembaga keuangan syariah modern, seperti bank syariah
ataupun asuransi syariah.
Landasan dasar asuransi syariah adalah
sumber dari pengambilan hukum praktek asuransi syariah. Karena sejak
awal asuransi syariah dimaknai sebagai wujud dari bisnis pertanggungan
yang didasarkan pada nilai-nilai yang ada dalam ajaran Islam, yaitu
al-Qur’an dan sunnah Rasul, maka landasan yang dipakai dalam hal ini
tidak jauh berbeda dengan metodologi yang dipakai oleh sebagian ahli
hukum Islam. Kebanyakan ulama (jumhur) memakai metodologi konvensional
dalam mencari landasan syariah (al-asas al-syar’iyyah) dari suatu pokok
masalah (subject matter). Dalam hal ini subject matter-nya adalah
lembaga asuransi.